Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan Warga Negara Indonesia
      • Permohonan Paspor Baru
      • Permohonan Penggantian Paspor
      • Permohonan Perubahan Data Paspor
      • Eazy Pasport
    • Layanan Warga Negara Asing
      • Bebas Visa Kunjungan
      • Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
      • Visa Kunjungan
      • Izin Tinggal Kunjungan
      • Izin Tinggal Terbatas
      • Izin Tinggal Tetap
      • Izin Masuk Kembali
      • Itas/Itap Bagi Subyek Perkawinan Campur
      • Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
      • Alih Status Izin Tinggal
      • Alih Sponsor Warga Negara Asing
      • EPO, REPTK Dan Mutasi
      • Prosedur Overstay
      • Surat Keterangan Keimigrasian
    • Layanan Online
      • Pelaporan Orang Asing
      • Pengajuan Visa Online
      • Izin Tinggal Online
      • Tutorial Aplikasi Pendaftaran Si Semar Layak dan Antrian Paspor Online
    • M-Paspor
      • App Store
      • Google Play
  • PRODUK HUKUM
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita Dan Siaran Pers
    • Akuntabilitas
      • LAKIP
      • DIPA
      • Rincian Kertas Kerja
      • Perjanjian Kinerja
    • Zona Intergritas
    • Galeri
    • Informasi Statistik
      • Statistik Penerbitan Paspor
      • Statistik Pemerian Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
      • Statistik Penyerapan Anggaran Per Bidang
      • Statistik Hasil Survey IKM dan IPK
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor
    • Hubungi Kami
  • ID
    • EN
    • ID
  • Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Imigrasi2 / 30 Paspor Calon TKI Ditangguhkan karena Tak Ada Rekomendasi Disnaker

30 Paspor Calon TKI Ditangguhkan karena Tak Ada Rekomendasi Disnaker

Berita Imigrasi
Kantor Imigrasi Semarang menangguhkan 30 paspor calon Pekerja Migran Indonesia (PMI—atau TKI, Tenaga Kerja Indonesia). Para calon TKI itu tidak mengantongi rekomendasi dari dinas tenaga kerja padahal tujuan mereka adalah bekerja di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan penanggunan paspor ini dilakukan sepanjang Januari-Mei 2023, untuk mencegah adanya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menegaskan, pihaknya selalu mengecek seluruh syarat baik formil dan materiil terhadap dokumen para pemohon paspor. Petugas juga melakukan wawancara kepada para pemohon.
“Selain itu kami melakukan wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas, apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar,” tegas dia.
Sepanjang tahun 2022, Imigrasi Semarang telah menangguhkan 41 permohonan paspor calon PMI—dan menerbitkan 8.756 paspor khusus calon PMI.
Guntur juga menjelaskan, pembuatan paspor baru bagi CPMI dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis. Namun, tetap dikenakan biaya bagi perpanjangan paspor.
Terkait dengan pencegahan TPPO, Imigrasi Semarang akan terus melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait.
“Sosialiasi kepada masyarakat kami terus lakukan, untuk berikan edukasi agar meminimalisir terjadinya TPPO, sehingga masyarakat nantinya dapat bekerja di luar negeri melalui prosedur yang benar,” kata Guntur.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah wilayah. Total ada 1.305 korban dalam puluhan kasus yang diungkap.
June 16, 2023/by timit
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
0 0 timit http://kanimsemarang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/07/header-kanim-baru-800x163.png timit2023-06-16 14:00:532023-06-16 14:00:5330 Paspor Calon TKI Ditangguhkan karena Tak Ada Rekomendasi Disnaker

SIARAN PERS

  • WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025July 16, 2025 - 1:55 am
  • Siaran Pers : Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan HajiJanuary 4, 2024 - 3:52 am
  • Siaran Pers : 78 Autogate Baru Dioperasikan di Bandara Soekarno-Hatta, WNA Juga Dapat MenggunakanJanuary 3, 2024 - 3:35 am
  • Siaran Pers : Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara OnlineDecember 31, 2023 - 5:03 am
  • Amankan Nataru dan Pemilu, Imigrasi Se-Indonesia Gelar Operasi PengawasanDecember 29, 2023 - 3:23 am

BERITA IMIGRASI

  • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
  • Bimbingan Teknis untuk Tingkatkan Kinerja Pegawai Imigrasi Semarang
  • Penandatanganan Pakta Integritas Serentak di Lingkungan Ditjen Imigrasi
  • Penguatan Sinergi Timpora Kabupaten Semarang untuk Stabilitas dan Iklim Investasi
  • Desa Krandon Lor dan Kadirejo Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi Semarang

BERITA ZONA INTEGRITAS

  • Maklumat Pelayanan 2025July 8, 2025 - 9:50 am
  • Dokumen Standar Pelayanan Tahun 2024March 22, 2024 - 4:08 am
  • Maklumat Pelayanan 2024March 22, 2024 - 2:48 am
  • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Januari dan Februari 2024March 1, 2024 - 1:35 am
  • Duta Prestasi Kemenkumham RI siap menginspirasi dan berkontribusi untuk Negeri!October 27, 2023 - 12:48 pm

ALAMAT KAMI

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SEMARANG
Jl. Tugu Asri Kel. Tambak Aji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185

Temukan Unit Kerja Kami

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI
SEMARANG

JAM LAYANAN

SENIN – KAMIS : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB)
JUM’AT : 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB)

2025 © Copyright – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang

Kantor Imigrasi Semarang Tangguhkan Paspor 30 Calon Pekerja Migran Indonesi...Imigrasi Semarang Tolak Penerbitan Puluhan Paspor
Scroll to top