Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan Warga Negara Indonesia
      • Permohonan Paspor Baru
      • Permohonan Penggantian Paspor
      • Permohonan Perubahan Data Paspor
      • Eazy Pasport
    • Layanan Warga Negara Asing
      • Bebas Visa Kunjungan
      • Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
      • Visa Kunjungan
      • Izin Tinggal Kunjungan
      • Izin Tinggal Terbatas
      • Izin Tinggal Tetap
      • Izin Masuk Kembali
      • Itas/Itap Bagi Subyek Perkawinan Campur
      • Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
      • Alih Status Izin Tinggal
      • Alih Sponsor Warga Negara Asing
      • EPO, REPTK Dan Mutasi
      • Prosedur Overstay
      • Surat Keterangan Keimigrasian
    • Layanan Online
      • Pelaporan Orang Asing
      • Pengajuan Visa Online
      • Izin Tinggal Online
      • Tutorial Aplikasi Pendaftaran Si Semar Layak dan Antrian Paspor Online
    • M-Paspor
      • App Store
      • Google Play
  • PRODUK HUKUM
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita Dan Siaran Pers
    • Akuntabilitas
      • LAKIP
      • DIPA
      • Rincian Kertas Kerja
      • Perjanjian Kinerja
    • Zona Intergritas
    • Galeri
    • Informasi Statistik
      • Statistik Penerbitan Paspor
      • Statistik Pemerian Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
      • Statistik Penyerapan Anggaran Per Bidang
      • Statistik Hasil Survey IKM dan IPK
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor
    • Hubungi Kami
    • Pengaduan
  • ID
    • EN
    • ID
  • Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Imigrasi2 / Marak Human Trafficking, Imigrasi Semarang Gencarkan Tindakan Ini

Marak Human Trafficking, Imigrasi Semarang Gencarkan Tindakan Ini

Berita Imigrasi

Semarang, IDN Times – Pasca munculnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban ribuan orang, pihak Imigrasi Semarang menegaskan akan menolak para pemohon paspor yang kedapatan melanggar aturan mengenai keimigrasian.

Tindakan tegas yang diambil pihak imigrasi guna menangkal aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang muncul di sejumlah daerah.

“Kami berkomitmen secara tegas dalam upaya pencegahan TPPO. Melalui penolakan penerbitan paspor calon PMI (pekerja migran Indonesia) yang tidak sesuai prosedur,” kata Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

1. Imigrasi akan rutin cek syarat dokumen paspor

Menurut Guntur, upaya pengawasan yang ketat dilakukan dengan aktif mengecek ulang pengajuan paspor milik para pekerja migran atau calon TKI.

Tak cuma itu saja, pihaknya juga melakukan langkah aktif dengan teliti mengecek kebenaran persyaratan formil dan materiil pada dokumen yang dibawa pekerja migran.

2. Warga juga diedukasi agar tidak terkena TPPO

Tidak hanya itu saja, pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar.

Upaya lainnya, katanya dengan menyosialisasikan upaya pencegahan TPPO ini kepada masyarakat.

“Ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar meminimalisir terjadinya TPPO. Sehingga nantinya masyarakat dapat bekerja di luar negeri pakai prosedur yang benar,” tutur Guntur.

3. BP2MI libatkan pihak kampus

Terpisah, Kepala Balai Pelayanan Perlindungan PMI (BP2MI) Jateng, Pujiono menyebutkan pihaknya ke depan akan menggandeng sejumlah kampus untuk mendukung pemberantasan aksi human trafficking.

“Biar orang tahu apakah perusahaan resmi atau tidak, kami memakai medsos untuk memberikan informasi bagi calon pekerja yang kepengin kerja ke luar negeri. Juga antar pemerintah pusat dan daerah perlu berikan informasi yang benar,” tuturnya.

4. Warga Jateng sering tertarik kerja ke Korsel

Lebih lanjut, pihaknya mensinyalir banyaknya warga yang kepincut bekerja di luar negeri karena dipengaruhi faktor pendidikan yang rendah.

Di Jateng, sebagian warga tertarik menjadi pekerja migran di sektor manufaktur di Korsel. Ada faktor gaji yang menggiurkan sehingga membuat mereka kepincut. “Misalnya di Hongkong mereka bisa dapat hampir Rp10 juta. Taiwan juga sama, sama seperti di Korsel,” ungkapnya.

“Dengan latar belakang pendidikan yang rendah, mereka akhirnya tidak dapat kesempatan pekerjaan di dalam negeri. Oleh sebab itulah, pemda telah diberikan mandat untuk menyebarluaskan informasi untuk memberi perlindungan kepada warga desa yang akan menjadi pekerja migran,” paparnya.

June 16, 2023/by timit
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
0 0 timit http://kanimsemarang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/01/header2025-khusus-3.png timit2023-06-16 13:42:412023-06-16 13:42:41Marak Human Trafficking, Imigrasi Semarang Gencarkan Tindakan Ini

SIARAN PERS

  • Siaran Pers : Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan HajiJanuary 4, 2024 - 3:52 am
  • Siaran Pers : 78 Autogate Baru Dioperasikan di Bandara Soekarno-Hatta, WNA Juga Dapat MenggunakanJanuary 3, 2024 - 3:35 am
  • Siaran Pers : Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara OnlineDecember 31, 2023 - 5:03 am
  • Amankan Nataru dan Pemilu, Imigrasi Se-Indonesia Gelar Operasi PengawasanDecember 29, 2023 - 3:23 am

BERITA IMIGRASI

  • Upacara Hari Lahir Pancasila: Semangat Asta Cita Dikobarkan
  • Hari Lahir Pancasila 2025
  • Kenaikan Isa Al-Masih 2025
  • Online Registration Office Verification
  • Pengumuman Libur Kenaikan Isa Almasih

BERITA ZONA INTEGRITAS

  • Dokumen Standar Pelayanan Tahun 2024March 22, 2024 - 4:08 am
  • Maklumat Pelayanan 2024March 22, 2024 - 2:48 am
  • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Januari dan Februari 2024March 1, 2024 - 1:35 am
  • Duta Prestasi Kemenkumham RI siap menginspirasi dan berkontribusi untuk Negeri!October 27, 2023 - 12:48 pm
  • Pemantauan dan Evaluasi Inovasi Agen PerubahanNovember 19, 2021 - 3:30 pm

TEMUKAN DI PETA

ALAMAT KAMI

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SEMARANG
Jl. Siliwangi No.514, Kembangarum, Kec. Semarang Bar., Kota Semarang, Jawa Tengah 50146

Temukan Unit Kerja Kami

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI
SEMARANG

JAM LAYANAN

SENIN – KAMIS : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB)
JUM’AT : 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB)

2025 © Copyright – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang

Cegah TPPO, Imigrasi Semarang Tangguhkan Penerbitan 30 Paspor Calon Pekerja...Imigrasi Semarang Tolak Penerbitan Puluhan Paspor
Scroll to top