30 Paspor Calon TKI Ditangguhkan karena Tak Ada Rekomendasi Disnaker

Kantor Imigrasi Semarang menangguhkan 30 paspor calon Pekerja Migran Indonesia (PMI—atau TKI, Tenaga Kerja Indonesia). Para calon TKI itu tidak mengantongi rekomendasi dari dinas tenaga kerja padahal tujuan mereka adalah bekerja di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan penanggunan paspor ini dilakukan sepanjang Januari-Mei 2023, untuk mencegah adanya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menegaskan, pihaknya selalu mengecek seluruh syarat baik formil dan materiil terhadap dokumen para pemohon paspor. Petugas juga melakukan wawancara kepada para pemohon.
“Selain itu kami melakukan wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas, apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar,” tegas dia.
Sepanjang tahun 2022, Imigrasi Semarang telah menangguhkan 41 permohonan paspor calon PMI—dan menerbitkan 8.756 paspor khusus calon PMI.
Guntur juga menjelaskan, pembuatan paspor baru bagi CPMI dapat dilakukan tanpa biaya alias gratis. Namun, tetap dikenakan biaya bagi perpanjangan paspor.
Terkait dengan pencegahan TPPO, Imigrasi Semarang akan terus melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait.
“Sosialiasi kepada masyarakat kami terus lakukan, untuk berikan edukasi agar meminimalisir terjadinya TPPO, sehingga masyarakat nantinya dapat bekerja di luar negeri melalui prosedur yang benar,” kata Guntur.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sejumlah wilayah. Total ada 1.305 korban dalam puluhan kasus yang diungkap.