Peninjauan Ulang Paspor Desain Merah Putih
Ditjen Imigrasi meninjau kembali implementasi paspor desain merah putih. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran bagi kementerian/lembaga serta sebagai respon terhadap aspirasi masyarakat.
Pasca peluncuran desainnya (17/08/2024) lalu, Ditjen Imigrasi aktif memantau opini publik terkait kebijakan tersebut.
Sejumlah sampel unggahan yang diambil di media sosial memperlihatkan kecenderungan masyarakat akan kebijakan yang berdampak lebih konkret serta selaras dengan prinsip efisiensi dan prioritas kebutuhan publik.
Selain itu, masyarakat mengharapkan agar Pemerintah bisa lebih fokus pada penguatan penguatan posisi paspor Indonesia secara global.
Kebijakan ini menjadi langkah responsif Ditjen Imigrasi terhadap masukan publik dan arahan pemerintah untuk efisiensi, sekaligus upaya memenuhi harapan masyarakat akan paspor Indonesia yang lebih kuat di kancah global.