Imigrasi Semarang Gelar Operasi Wirawaspada, Temukan Dugaan Pelanggaran oleh WNA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi WIRAWASPADA selama dua hari di
wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, yakni pada tanggal 15 hingga 16 Juli 2025.
Operasi ini menyasar tempat-tempat yang banyak ditemukan orang asing, guna memastikan
kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
“Dari hasil kegiatan tersebut, kami mendapati beberapa orang yang diduga melanggar aturan
keimigrasian. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui pelanggaran yang
dilakukan,” ujar Haryono selaku Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Semarang.
Penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kami tegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukanlah bentuk penghambat investasi,
melainkan upaya menciptakan lingkungan investasi yang tertib dan aman. Kami mendukung iklim
investasi di Indonesia agar aman dan tertib sesuai peraturan yang berlaku, ungkap Haryono.