Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA, Terbanyak Asal China
Imigrasi Semarang melalukan deportasi 31 warga negara asing (WNA) sepanjang 2023. Mereka melanggar dan menyalagunakan izin tinggal sehingga harus dikembalikan ke negara asal.
Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, WNA yang paling banyak dideportasi pada tahun ini merupakan warga negara China.
“Dari total itu, sekitar tiga puluh persennya berasal dari China,” ujar Guntur kepada wartawan, Kamis (14/12).
Dia menjelaskan, WNA yang dideportasi dari Indonesia itu karena mereka melanggar izin tinggal. Mulai dari overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal.
“Beberapa di antaranya karena overstay, ini biasanya mahasiswa. Ada juga penyalahgunaan izin tinggal,” jelas dia.
Pihaknya juga telah memulangkan 81 kru kapal ke negaranya masing-masing ketika transit di Semarang. Hal itu terjadi ketika musim pergatian kru kapal.
“Ada pergantian kru kapal dari yang baru ke yang lama. Kru baru lanjut perjalanan, kru lama pulang ke negara asal. Dari kru beralih menjadi penumpang biasa, kita kasih stamp (cap) kan beda dengan lainnya. Tapi bukan karena dokumen bermasalah,” imbuh dia.
Imigrasi Semarang juga rutin menerjunkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk memantau aktivitas para WNA di Semarang dan sekitarnya.
“Tim kami sendiri telah 7 kali melakukan kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dengan pemangku kepentingan terkait,” kata Guntur.