Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan Warga Negara Indonesia
      • Permohonan Paspor Baru
      • Permohonan Penggantian Paspor
      • Permohonan Perubahan Data Paspor
      • Eazy Pasport
    • Layanan Warga Negara Asing
      • Bebas Visa Kunjungan
      • Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
      • Visa Kunjungan
      • Izin Tinggal Kunjungan
      • Izin Tinggal Terbatas
      • Izin Tinggal Tetap
      • Izin Masuk Kembali
      • Itas/Itap Bagi Subyek Perkawinan Campur
      • Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
      • Alih Status Izin Tinggal
      • Alih Sponsor Warga Negara Asing
      • EPO, REPTK Dan Mutasi
      • Prosedur Overstay
      • Surat Keterangan Keimigrasian
    • Layanan Online
      • Pelaporan Orang Asing
      • Pengajuan Visa Online
      • Izin Tinggal Online
      • Tutorial Aplikasi Pendaftaran Si Semar Layak dan Antrian Paspor Online
    • M-Paspor
      • App Store
      • Google Play
  • PRODUK HUKUM
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita Dan Siaran Pers
    • Akuntabilitas
      • LAKIP
      • DIPA
      • Rincian Kertas Kerja
      • Perjanjian Kinerja
    • Zona Intergritas
    • Galeri
    • Informasi Statistik
      • Statistik Penerbitan Paspor
      • Statistik Pemerian Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
      • Statistik Penyerapan Anggaran Per Bidang
      • Statistik Hasil Survey IKM dan IPK
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor
    • Hubungi Kami
  • ID
    • EN
    • ID
  • Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Imigrasi2 / Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Semarang Deportasi 80 WNA

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Semarang Deportasi 80 WNA

Berita Imigrasi

SEMARANG, suaramerdeka.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mendeportasi 80 warga negara asing (WNA) dalam rentang waktu kurang lebih setahun terakhir. WNA yang dipulangkan tersebut sebagian besar melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamongan menyatakan, mayoritas WNA yang diderpotasi berasal dari negara Tiongkok dan Malaysia. Mereka sebelumnya berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata.

“Hingga akhir tahun 2022 ini kami sudah melakukan tindakan administratif keimigrasian alias deportasi terhadap 80 WNA. Mereka terpaksa kami deportasi karena tidak melakukan perpanjangan izin tinggal sampai tenggat waktu yang ditentukan,” kata Guntur saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu 28 Desember 2022.

Pada sisi lain atau dalam hal pelayanan paspor, pihaknya mengeluarkan 49.268 paspor dalam kurun waktu yang sama. Sebanyak 4.902 diantaranya berupa paspor elektronik.

Guntur menyebut, dari sekian yang mengajukan permohonan paspor, Imigrasi Semarang menolak atau menunda 214 pemohon. Pemohon tersebut diduga akan bekerja ke luar negeri secara ilegal atau Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.

“Pada saat mengajukan permohonan, tim kami mendapati mereka tidak melengkapi berkas persyaratan sepenuhnya. Sehingga kami tunda sampai pemohon melengkapi dan memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.

Ia mencontohkan, pemohon yang berasalan untuk bekerja, tidak melengkapi surat rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dari kabupaten/kota setempat. Padahal, persyaratan tersebut wajib dilampirkan ketika akan bepergian ke luar negeri untuk tujuan bekerja.

“Mayoritas atau 80 persen yang kami tolak atau tunda permohonannya adalah mereka yang ingin ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia. Mayoritas pula berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah,” sebutnya.

Pihaknya mencatat, untuk permohonan paspor tahun ini mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat lebih. Secara persentase mengalami peningkatan sampai 343 persen dari jumlah permohonan tahun sebelumnya.

“Peningkatan permohonan paspor ini tak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 di negara kita yang belakangan ini sudah membaik. Sehingga aktivitas masyarakat untuk bepergian ke luar negeri juga makin meningkat,” imbuhnya.

January 1, 2023/by timit
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
0 0 timit http://kanimsemarang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/07/header-kanim-baru-800x163.png timit2023-01-01 14:30:042023-01-01 14:30:04Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Semarang Deportasi 80 WNA

SIARAN PERS

  • Siaran Pers : Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan HajiJanuary 4, 2024 - 3:52 am
  • Siaran Pers : 78 Autogate Baru Dioperasikan di Bandara Soekarno-Hatta, WNA Juga Dapat MenggunakanJanuary 3, 2024 - 3:35 am
  • Siaran Pers : Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara OnlineDecember 31, 2023 - 5:03 am
  • Amankan Nataru dan Pemilu, Imigrasi Se-Indonesia Gelar Operasi PengawasanDecember 29, 2023 - 3:23 am

BERITA IMIGRASI

  • Maklumat Pelayanan 2025
  • Hasil Survei Triwulan II 2025
  • Penandatanganan PKS Campus Immigration Point antara Imigrasi Semarang dan UNDIP
  • Capaian Kinerja Juni’25
  • Hari Bhayangkara ke-79

BERITA ZONA INTEGRITAS

  • Maklumat Pelayanan 2025July 8, 2025 - 9:50 am
  • Dokumen Standar Pelayanan Tahun 2024March 22, 2024 - 4:08 am
  • Maklumat Pelayanan 2024March 22, 2024 - 2:48 am
  • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Januari dan Februari 2024March 1, 2024 - 1:35 am
  • Duta Prestasi Kemenkumham RI siap menginspirasi dan berkontribusi untuk Negeri!October 27, 2023 - 12:48 pm

ALAMAT KAMI

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SEMARANG
Jl. Tugu Asri Kel. Tambak Aji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185

Temukan Unit Kerja Kami

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI
SEMARANG

JAM LAYANAN

SENIN – KAMIS : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB)
JUM’AT : 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB)

2025 © Copyright – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang

Kantor Imigrasi Semarang Tolak 214 Pemohon Paspor, Terbanyak Pekerja Migran...Rangkuman Kebijakan Imigrasi yang Terbit Tahun 2022
Scroll to top