Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Semarang Deportasi 80 WNA
SEMARANG, suaramerdeka.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mendeportasi 80 warga negara asing (WNA) dalam rentang waktu kurang lebih setahun terakhir. WNA yang dipulangkan tersebut sebagian besar melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamongan menyatakan, mayoritas WNA yang diderpotasi berasal dari negara Tiongkok dan Malaysia. Mereka sebelumnya berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata.
Pada sisi lain atau dalam hal pelayanan paspor, pihaknya mengeluarkan 49.268 paspor dalam kurun waktu yang sama. Sebanyak 4.902 diantaranya berupa paspor elektronik.
Guntur menyebut, dari sekian yang mengajukan permohonan paspor, Imigrasi Semarang menolak atau menunda 214 pemohon. Pemohon tersebut diduga akan bekerja ke luar negeri secara ilegal atau Pekerja Migran Indonesia nonprosedural.
“Pada saat mengajukan permohonan, tim kami mendapati mereka tidak melengkapi berkas persyaratan sepenuhnya. Sehingga kami tunda sampai pemohon melengkapi dan memenuhi persyaratan tersebut,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pemohon yang berasalan untuk bekerja, tidak melengkapi surat rekomendasi Dinas Tenaga Kerja dari kabupaten/kota setempat. Padahal, persyaratan tersebut wajib dilampirkan ketika akan bepergian ke luar negeri untuk tujuan bekerja.
“Mayoritas atau 80 persen yang kami tolak atau tunda permohonannya adalah mereka yang ingin ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia. Mayoritas pula berasal dari beberapa daerah di Jawa Tengah,” sebutnya.
Pihaknya mencatat, untuk permohonan paspor tahun ini mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat lebih. Secara persentase mengalami peningkatan sampai 343 persen dari jumlah permohonan tahun sebelumnya.
“Peningkatan permohonan paspor ini tak lepas dari kondisi pandemi Covid-19 di negara kita yang belakangan ini sudah membaik. Sehingga aktivitas masyarakat untuk bepergian ke luar negeri juga makin meningkat,” imbuhnya.