Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan Warga Negara Indonesia
      • Permohonan Paspor Baru
      • Permohonan Penggantian Paspor
      • Permohonan Perubahan Data Paspor
      • Eazy Pasport
    • Layanan Warga Negara Asing
      • Bebas Visa Kunjungan
      • Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
      • Visa Kunjungan
      • Izin Tinggal Kunjungan
      • Izin Tinggal Terbatas
      • Izin Tinggal Tetap
      • Izin Masuk Kembali
      • Itas/Itap Bagi Subyek Perkawinan Campur
      • Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
      • Alih Status Izin Tinggal
      • Alih Sponsor Warga Negara Asing
      • EPO, REPTK Dan Mutasi
      • Prosedur Overstay
      • Surat Keterangan Keimigrasian
    • Layanan Online
      • Pelaporan Orang Asing
      • Pengajuan Visa Online
      • Izin Tinggal Online
      • Tutorial Aplikasi Pendaftaran Si Semar Layak dan Antrian Paspor Online
    • M-Paspor
      • App Store
      • Google Play
  • PRODUK HUKUM
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita Dan Siaran Pers
    • Akuntabilitas
      • LAKIP
      • DIPA
      • Rincian Kertas Kerja
      • Perjanjian Kinerja
    • Zona Intergritas
    • Galeri
    • Informasi Statistik
      • Statistik Penerbitan Paspor
      • Statistik Pemerian Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
      • Statistik Penyerapan Anggaran Per Bidang
      • Statistik Hasil Survey IKM dan IPK
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor
    • Hubungi Kami
  • ID
    • EN
    • ID
  • Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Imigrasi2 / Kantor Imigrasi Semarang Tolak 214 Pemohon Paspor, Terbanyak Pekerja Migran...

Kantor Imigrasi Semarang Tolak 214 Pemohon Paspor, Terbanyak Pekerja Migran Indonesia

Berita Imigrasi

SEMARANG, iNews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang menolak 214 permohonan penerbitan paspor sepanjang tahun 2022. Penolakan tersebut rata-rata karena ada indikasi WNI tersebut akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja namun tidak dilengkapi dokumen lengkap.

“Penolakan ini dari hasil wawancara (dengan pemohon) terdapat kekurangan-kekurangan berkas, rata-rata 80 persennya (dari 214 pemohon) adalah PMI (Pekerja Migran Indonesia),” kata Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Kota Semarang, Rabu (28/12/2022).

Syarat-syarat tambahan itu, di antaranya adalah rekomendasi dari dinas tenaga kerja setempat. Karena syarat tambahan itu tidak bisa dipenuhi pemohon paspor, maka paspor tidak bisa diterbitkan.

Mereka, sebut Guntur, berasal dari WNI yang tinggal di wilayah kerja Kanim Semarang, yakni; Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Grobogan.

“Kami kerja sama dengan Disnaker untuk hal seperti ini, misalnya kita koordinasikan nama ini mau bekerja di mana (negara tujuan). Kalau dari luar wilayah apalagi luar provinsi terus bikinnya di sini kami malah curiga, walaupun pembuatan paspor kan bisa di mana saja (lokasi tidak harus sesuai alamat KTP),” ujarnya.

Selain penolakan penerbitan paspor, pihak Kanim Semarang juga memberikan tindakan keimigrasian berupa sanksi administratif penangguhan paspor kepada 617 pemohon sepanjang tahun 2022 ini. Sanksi diberikan karena misalnya paspor lamanya rusak atau hilang.

“Ini beda dengan penolakan. Kalau penolakan hari ini ditolak ternyata besoknya bisa dilengkapi, bisa diterbitkan. Kalau administratif ada tenggang waktunya, yaitu 6 bulan. Penangguhan paspor juga kami lakukan jika ada permintaan cekal, atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Guntur.

Tindakan administratif keimigrasian juga diberikan kepada 80 WNA yang melakukan pelanggaran. Tindakan yang diambil adalah pendeportasian. Terbanyak Warga Negara Cina dan Malaysia. Selain itu ada 1 WNA asal Prancis yang diproses pidana. Pendeportasiannya dilakukan setelah dia selesai menjalani pidana di Indonesia.

Sementara itu, hingga 30 November 2022 ini, pihak Kanim Semarang telah menerbitkan 4.902 paspor 48 halaman elektronik dan 44.366 paspor 48 halaman biasa.

Sepanjang tahun 2022 ini, Kanim Semarang juga menyabet 6 penghargaan. Terinci, Satuan kerja dengan kinerja penegakkan hukum keimigrasian terbaik dalam Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ke-72.

Kedua, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang diusulkan ke tahap panel Tim Penilai Internal Pembangunan Zona Integritas Tahun 2022; hasil penilaian rapor hijau beradasarkan analisis kajian stranas dari KPK, satuan kerja dengan responden survey IKM terbanyak 2 dengan jumlah 1.157 responden.

Kemudian satuan kerja dengan kinerja penegakkan hukum keimigrasian terbaik Kanwil Jawa Tengah tahun 2022 dan pelaksana pemusnahan arsip secara rutin dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Sementara dari realisasi pendapatan, dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kanim Semarang mendapat sekira Rp35miliar dari target di tahun ini Rp20miliar. Realisasi anggarannya mencapai 99,80 persen dari biasanya 97 persen atau 98 persen kinerja berbasis anggaran.

January 1, 2023/by timit
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
0 0 timit http://kanimsemarang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/07/header-kanim-baru-800x163.png timit2023-01-01 14:25:392023-01-01 14:25:39Kantor Imigrasi Semarang Tolak 214 Pemohon Paspor, Terbanyak Pekerja Migran Indonesia

SIARAN PERS

  • WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025July 16, 2025 - 1:55 am
  • Siaran Pers : Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan HajiJanuary 4, 2024 - 3:52 am
  • Siaran Pers : 78 Autogate Baru Dioperasikan di Bandara Soekarno-Hatta, WNA Juga Dapat MenggunakanJanuary 3, 2024 - 3:35 am
  • Siaran Pers : Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara OnlineDecember 31, 2023 - 5:03 am
  • Amankan Nataru dan Pemilu, Imigrasi Se-Indonesia Gelar Operasi PengawasanDecember 29, 2023 - 3:23 am

BERITA IMIGRASI

  • Berapa Lama WNA Bisa Tinggal di Indonesia?
  • WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025
  • Maklumat Pelayanan 2025
  • Hasil Survei Triwulan II 2025
  • Penandatanganan PKS Campus Immigration Point antara Imigrasi Semarang dan UNDIP

BERITA ZONA INTEGRITAS

  • Maklumat Pelayanan 2025July 8, 2025 - 9:50 am
  • Dokumen Standar Pelayanan Tahun 2024March 22, 2024 - 4:08 am
  • Maklumat Pelayanan 2024March 22, 2024 - 2:48 am
  • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Januari dan Februari 2024March 1, 2024 - 1:35 am
  • Duta Prestasi Kemenkumham RI siap menginspirasi dan berkontribusi untuk Negeri!October 27, 2023 - 12:48 pm

ALAMAT KAMI

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SEMARANG
Jl. Tugu Asri Kel. Tambak Aji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185

Temukan Unit Kerja Kami

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI
SEMARANG

JAM LAYANAN

SENIN – KAMIS : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB)
JUM’AT : 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB)

2025 © Copyright – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Sepanjang 2022, Terbitkan...Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Semarang Deportasi 80 WNA
Scroll to top