Langkah Tegas Ditjen Imigrasi dalam Pencegahan TPPO pada Calon Pekerja Migran
SUARA SEMARANG – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, memberikan analogi yang menarik antara paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam konteks dokumen perjalanan.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap pernyataan anggota DPR RI mengenai keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Silmy menjelaskan bahwa ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan saat mengemudi mobil, mereka memiliki SIM. Namun, jika terjadi kecelakaan, pihak yang menerbitkan SIM tidak dapat disalahkan.
Begitu pula dengan paspor, jika disalahgunakan, terutama karena paspor memiliki masa berlaku selama 10 tahun, maka pada saat yang kedua atau setelah lima atau sepuluh tahun berlalu, tidak semua prosedur akan dipatuhi.
Oleh karena itu, petugas imigrasi yang menangkap pelaku yang melakukan kesalahan tersebut tidak selalu bertanggung jawab.
Silmy meminta dukungan dari anggota DPR RI agar masalah ini ditangani secara proporsional, sehingga petugas imigrasi yang bertugas melayani paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.
Dia tidak ingin anggotanya merasa khawatir saat menerbitkan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga semangat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tidak terganggu.
Silmy mengakui bahwa data menunjukkan bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, dia memberikan instruksi kepada stafnya untuk lebih tegas dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
Di beberapa daerah, dilarang penerbitan paspor untuk wanita usia 17-45 tahun jika profiling mereka tidak jelas, bahkan ada kasus penolakan selama 5 tahun.
Dalam forum tersebut, Dirjen Imigrasi juga menyampaikan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan prosedural untuk berangkat ke luar negeri sepanjang tahun 2023.
Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Tindakan ini merupakan komitmen Ditjen Imigrasi dalam mencegah TPPO terhadap calon pekerja migran Indonesia yang berpotensi menjadi korban di luar negeri karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Selain itu, Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO sebagai tindak lanjut atas saran dari Komisi III DPR RI.
Satgas TPPO ini akan fokus pada pencegahan TPPO terhadap WNI, khususnya calon pekerja migran Indonesia, guna melawan kejahatan perdagangan orang.
“Kami akan segera membentuk Satgas ini untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Anggota Komisi III DPR RI,” tambah Silmy.
Dengan demikian, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen Imigrasi menunjukkan komitmen mereka dalam mengatasi permasalahan TPPO dan melindungi para calon pekerja migran Indonesia dari risiko kejahatan perdagangan orang.