Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan Warga Negara Indonesia
      • Permohonan Paspor Baru
      • Permohonan Penggantian Paspor
      • Permohonan Perubahan Data Paspor
      • Eazy Pasport
    • Layanan Warga Negara Asing
      • Bebas Visa Kunjungan
      • Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
      • Visa Kunjungan
      • Izin Tinggal Kunjungan
      • Izin Tinggal Terbatas
      • Izin Tinggal Tetap
      • Izin Masuk Kembali
      • Itas/Itap Bagi Subyek Perkawinan Campur
      • Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
      • Alih Status Izin Tinggal
      • Alih Sponsor Warga Negara Asing
      • EPO, REPTK Dan Mutasi
      • Prosedur Overstay
      • Surat Keterangan Keimigrasian
    • Layanan Online
      • Pelaporan Orang Asing
      • Pengajuan Visa Online
      • Izin Tinggal Online
      • Tutorial Aplikasi Pendaftaran Si Semar Layak dan Antrian Paspor Online
    • M-Paspor
      • App Store
      • Google Play
  • PRODUK HUKUM
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita Dan Siaran Pers
    • Akuntabilitas
      • LAKIP
      • DIPA
      • Rincian Kertas Kerja
      • Perjanjian Kinerja
    • Zona Intergritas
    • Galeri
    • Informasi Statistik
      • Statistik Penerbitan Paspor
      • Statistik Pemerian Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
      • Statistik Penyerapan Anggaran Per Bidang
      • Statistik Hasil Survey IKM dan IPK
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor
    • Hubungi Kami
    • Pengaduan
  • ID
    • EN
    • ID
  • Search
  • Menu Menu
You are here: Home1 / Berita Imigrasi2 / Langkah Proaktif Ditjen Imigrasi dalam Mencegah TPPO terhadap Pekerja Migran...

Langkah Proaktif Ditjen Imigrasi dalam Mencegah TPPO terhadap Pekerja Migran Indonesia

Berita Imigrasi

KONTENJATENG.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim, baru-baru ini memberikan pernyataan yang menarik mengenai paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen perjalanan.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan seorang anggota DPR RI mengenai keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke lima atau sepuluh tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/06/2023).

Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri.

Silmy tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.

Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia.

Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.

“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.

Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang Tahun 2023.

Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.

Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.

Selain itu Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI.

Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI, khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.

“Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI,” pungkas Silmy.

June 23, 2023/by timit
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on WhatsApp
  • Share on Pinterest
  • Share on LinkedIn
  • Share on Tumblr
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
0 0 timit https://kanimsemarang.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2025/06/header-kanim-semarang1-800x163.png timit2023-06-23 11:03:282023-06-23 11:03:28Langkah Proaktif Ditjen Imigrasi dalam Mencegah TPPO terhadap Pekerja Migran Indonesia

SIARAN PERS

  • Siaran Pers : Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan HajiJanuary 4, 2024 - 3:52 am
  • Siaran Pers : 78 Autogate Baru Dioperasikan di Bandara Soekarno-Hatta, WNA Juga Dapat MenggunakanJanuary 3, 2024 - 3:35 am
  • Siaran Pers : Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara OnlineDecember 31, 2023 - 5:03 am
  • Amankan Nataru dan Pemilu, Imigrasi Se-Indonesia Gelar Operasi PengawasanDecember 29, 2023 - 3:23 am

BERITA IMIGRASI

  • What to Wear for A Passport Photo
  • Apa Sih Affidavit Itu?
  • Apel Bersama Tingkatkan Semangat Pelayanan
  • Koordinasi Dengan Angkasa Pura dan Peninjauan Sarpras Dalam Rangka Persiapan Penerbangan Internasional
  • Hari Kedua PKTBT: Kepala Kantor Imigrasi Semarang Beri Arahan

BERITA ZONA INTEGRITAS

  • Dokumen Standar Pelayanan Tahun 2024March 22, 2024 - 4:08 am
  • Maklumat Pelayanan 2024March 22, 2024 - 2:48 am
  • Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Januari dan Februari 2024March 1, 2024 - 1:35 am
  • Duta Prestasi Kemenkumham RI siap menginspirasi dan berkontribusi untuk Negeri!October 27, 2023 - 12:48 pm
  • Pemantauan dan Evaluasi Inovasi Agen PerubahanNovember 19, 2021 - 3:30 pm

ALAMAT KAMI

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI SEMARANG
Jl. Tugu Asri Kel. Tambak Aji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185

Temukan Unit Kerja Kami

KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI
SEMARANG

JAM LAYANAN

SENIN – KAMIS : 07.30 – 16.00 WIB
(Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB)
JUM’AT : 07.30 – 16.30 WIB
(Istirahat : 11.30 – 13.00 WIB)

2025 © Copyright – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang

Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin MengemudiLangkah Tegas Ditjen Imigrasi dalam Pencegahan TPPO pada Calon Pekerja Migr...
Scroll to top