Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Tugas :

Kantor Imigrasi Kelas I Semarang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.

Fungsi :

  1. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian;
  2. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Lalu lintas Keimigrasian
  3. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Status Keimigrasian;
  4. Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Pengawasan dan Penindakan KeimigrasiaN

Tugas

Melakukan Kegiatan Keimigrasian di Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  • Melakukan Pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor R.I.), Izin Berangkat dan Izin Kembali.
  • Melakukan Penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di Indonesia.
  • Melakukan Penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti Kewarganegaraan Seseorang mengenai Status Kewarganegaraan.

Tugas
Melakukan Penyebaran dan Pemanfaatan Informasi serta Pengelolaan Saran Informasi Keimigrasian di Lingkungan Kantor Imigrasi Semarang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

Fungsi
Melakukan Pengumpulan atau Penelaahan Analisis Data Evaluasi Penyajian dan Penyebaran untuk Penyelidikan Keimigrasian.
Melakukan Pemeliharaan, Pengamanan Dokumen Keimigrasian dan Penggunaan serta Pemeliharaan Sarana Komunikasi.

Tugas
Melakukan Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Semarang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  • Melakukan Pemantauan terhadap Pelanggaran Perizinan Keimigrasian dan Mengadakan Kerjasama antar Instansi di Bidang Pengawasan Orang Asing.
  • Melakukan Penyidikan dan Penindakan terhadap Setiap Orang yang melakukan tindakan Pidana dan Pelanggaran Keimigrasian.
  • Melakukan Pemeriksaan Cegah dan Tangkal untuk Permohonan Dokumen Keimigrasian.

Tugas

Melakukan Urusan Tata Usaha dan Urusan rumah tangga Kantor Imigrasi.

Fungsi

  • Melakukan Urusan Kepegawaian
  • Melakukan Urusan Keuangan
  • Melakukan Urusan  surat menyurat perlengkapan  dan rumah tangga