Kode Etik Pegawai Imigrasi

Dasar hukum :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.KP.05.02 Tahun 2010 Tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi.
  4. Kepetusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-06.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Majelis Kode Etik Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-294.KP.05.02 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Sekretariat Majelis Kode Etik Pusat Direktorat Jenderal Imigrasi

Tujuan Kode Etik

  1. Meningkatkan disiplin Pegawai Imigrasi
  2. Menjalin terpeliharanya tata tertib
  3. Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif
  4. Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional, dan
  5. Meningkatkan citra dan kinerja Pegawai Imigrasi

Etika Pegawai Imigrasi

  1. Setiap Pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama Pegawai Imigrasi
  2. Setiap Pegawai Imigrasi wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika