Imigrasi Semarang Deportasi 31 WNA
Semarang, Jatengnews.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, lakukan deportasi kepada 31 WNA ke negara asalnya.
Kepala Kanim Kelas I TPU Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, angka tersebut diambil dari catatan periode tahun 2023.
“30 persennya itu dari negara Tiongkok dan ada beberapa negara lainya,” ucapnya beberapa waktu lalu.
31 WNA yang dideportasi tersebut karena overstay atau kelebihan masa tinggal dan penyalagunaan izin tinggal.
“Kalau overstay rata-rata mahasiswa, penyalahgunaan izin rata-rata warga negara Asia,” jelasnya.
Sementara itu di sisi lain Imigrasi Semarang selama periode 2023 telah menerbitkan pasport sebanyak 73.118 permohonan.
“Terus bagian intelejen dan penindakan 2023, untuk penindakan pemulangan crew 81, penangguhan pasport 480 orang. Untuk pelayanan WNA sebanyak 4.184 yang digabung dalam beberapa kriteria,” jelasnya.
Perihak 81 pemulangan crew, dirinya mengatakan itu merupakan keputusan dari internal pemilik kapal.(kamal-02)