Indonesia dan Kamboja Bersama Bahas Komitmen Kerja Sama dalam Menangani Perdagangan Orang di Forum DGICM ke-26
SUARA SEMARANG – Isu serius terkait perdagangan orang telah menjadi fokus pembicaraan antara Indonesia dan Kamboja dalam forum DGICM ke-26 yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand.
Delegasi pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dan Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja, Jenderal Polisi Chantarith Kirth.
“Selama pertemuan tersebut, saya menyoroti fakta bahwa banyak WNI (Warga Negara Indonesia) yang menjadi korban praktik perdagangan orang. Mulai dari kegiatan judi online, penipuan online, hingga kasus penjualan ginjal,” ungkap Silmy pada hari Kamis (10/08/2023) di lokasi acara.
Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa delegasi dari Kamboja menyampaikan bahwa meskipun pada awalnya perjudian online diizinkan, namun sejak Juni 2019, izin operasional perjudian dan judi online telah dicabut dan dinyatakan sebagai ilegal.
“Pada tahun 2022, pemerintah Kamboja melakukan operasi di daerah Sihanoukville yang dikenal sebagai pusat perjudian. Lebih dari 200 individu ditangkap dalam operasi tersebut, dan sebagian besar di antaranya berasal dari Indonesia,” tambah Silmy.
Setelah operasi tersebut, WNI yang diduga menjadi korban praktik perdagangan orang diberikan perlindungan oleh Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
“WNI yang teridentifikasi sebagai korban ditempatkan di bawah pengawasan dinas sosial, sedangkan yang tidak teridentifikasi ditempatkan dalam tahanan imigrasi Kamboja,” lanjut Silmy.
Silmy juga menambahkan bahwa penjualan ginjal sebagai bentuk perdagangan orang merupakan informasi baru bagi pemerintah Kamboja. Dari pihak Indonesia, Silmy telah mendorong instansi imigrasi untuk meningkatkan langkah-langkah preventif dan protektif guna mencegah kasus perdagangan orang.
Peran penting dari Imigrasi terletak pada proses pembuatan paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Saat permohonan paspor diajukan, petugas diminta untuk melakukan profiling mendalam terhadap pemohon yang dicurigai memberikan informasi yang tidak akurat.
Bagi mereka yang terindikasi, proses permohonan paspor dapat ditunda selama dua tahun. Sebagai efek pencegahan, Ditjen Imigrasi juga akan mengambil langkah untuk memperpanjang penundaan permohonan paspor hingga tiga tahun.
Selain itu, pemeriksaan di TPI juga menjadi tahap kedua dalam mencegah perdagangan orang. Jika ada indikasi bahwa seseorang akan menjadi pekerja migran yang rentan, pemberangkatan dapat ditunda.
“Dalam konteks serius ini, baik Indonesia maupun Kamboja telah menyepakati untuk memulai inisiatif kerja sama guna mengatasi masalah perdagangan orang yang telah merugikan banyak pihak. Kami berharap kesepakatan ini akan segera terealisasi dalam waktu dekat,” tutup Silmy.
Dalam kesimpulan, pertemuan ini menunjukkan komitmen kuat antara Indonesia dan Kamboja dalam menghadapi tantangan serius perdagangan orang. Semoga langkah-langkah konkret segera diambil untuk memberantas praktik yang merugikan ini.