Imigrasi Semarang Terbitkan 5 Ribu Paspor untuk Jamaah Haji
IDXChannel – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Semarang menerbitkan sekitar 5.000 paspor untuk jamaah haji dari wilayah kerjanya.
Penerbitan dilakukan sejak bulan Februari lalu untuk musim haji tahun ini. “Kalau (paspor) haji tidak ada persyaratan khusus, kemarin sudah ada edaran dari Pak Dirjen (Dirjen Imigrasi Kemenkumham) bahwa tidak memintakan syarat tambahan rekomendasi dari Kemenag. Jadi memang sudah sesuai aturan, hanya KTP, KK dan akta lahir,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan di kantornya, Rabu (3/5/2023).
Penerbitan itu dilakukan di wilayah hukum Kanim Semarang yakni; Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Kudus.
“Paling banyak dari Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, untuk paspor haji kita sudah beres. Tapi jika ada (yang mengajukan) kita layani, koordinasinya dengan Kemenang. Jumlahnya lima ribu (penerbitan paspor), empat ribu sekian lah,” lanjutnya.
Menurut Guntur, untuk pelayanan paspor haji pihaknya menerapkan sistem jemput bola. Petugas yang datang ke masing-masing wilayah itu setelah koordinasi dengan masing-masing kantor kemenag, kemudian dilakukan pembuatan paspor di sana.
Kuotanya disesuaikan dengan yang ada, tiap hari 200 paspor hingga semuanya sudah selesai dilayani. “Ini berbeda dengan umrah, karena saat ini dianggap pemohon umum jadi tidak bisa kita sortir pemohon umrah (berapa jumlahnya), karena dianggap sama dengan kunjungan wisata,” tandasnya.