Alih Sponsor Warga Negara Asing

DASAR HUKUM

Petunjuk Pelaksanaan Direktur Imigrasi Nomor F-309.IZ.01.10 TAHUN 1995

Alih Sponsor adalah perubahan atau pergantian tanggung jawab atau penjamin yang bertanggung jawab terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.

Alih sponsor dapat dilakukan dalam hal :

  1. Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang masih satu grup dan atau pemiliknya sama.
  2. Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang masih memiliki ikatan kerjasama yang erat berdasarkan adanya keterikatan jenis produk yang saling melengkapi.
  3. Antar badan usaha, perusahaan atau organisasi usaha swasta maupun pemerintah yang memiliki kegiatan usaha berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah berdasarkan adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Permintaan alih sponsor diajukan oleh orang asing yang bersangkutan dan atau sponsor baru atau kuasanya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang bersangkutan dengan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagai berikut :

  1. Surat permohonan dari sponsor yang baru;
  2. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor yang baru (bermaterai Rp. 10.000,-)
  3. KTP sponsor;
  4. Paspor asli dan fotocopy;
  5. Surat pernyataan dari sponsor yang lama (yang menyatakan tidak keberatam mengalih sponsorkan)
  6. ITAS atau KITAP asli dan fotocopy;
  7. Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP dan Kartu Keluarga;
  8. Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akte kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat;
  9. Domisili dari kelurahan;
  10. Untuk TKA melampirkan IMTA dan RPTKA terbaru serta dokumen perusahaan;
  11. Melampirkan TA03 dari Kementrian Tenaga Kerja