Surat Keterangan Keimigrasian

Dasar Hukum

Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.14 tahun 2010 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian

Umum

Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) adalah dokumen keimigrasian yang memuat mengenai masa tinggal Warga Negara Asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.

SKIM diberikan kepada orang asing untuk proses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

SKIM dinyatakan gugur dan tidak berlaku jika :

  1. Tidak memperpanjang izin tinggal
  2. Meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali melampaui batas waktu izin masuk kembali
  3. Atas kemauan sendiri meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali
  4. Mendapatkan keputusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi :
    1. WNA yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi WNI
    2. WNA yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang status Izin Tinggal Tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga
  5. Mendapatkan keputusan pencegahan dan penangkalan
  6. Dikenakan tindakan keimigrasian
  7. Meninggal dunia

SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada orang asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir
  2. Menunjukkan asli dan melampirkan fotokopi :
    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
    • Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku
  3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu :
    • Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut
    • Paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut
  4. Tidak terdapat dalam daftar pencegahan
  5. Pas foto terbaru berlatar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  6. NPWP
  7. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan

Selain memenuhi persyaratan diatas, khusus bagi :

  1. Tenaga Kerja Asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan :
    • Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
    • Akte Pendirian Perusahaan
    • Tanda Daftar Perusahaan
  2. Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap
  3. Rohaniawan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama

SKIM untuk proses menyampaikan pernyataan menjadi WNI diberikan kepada orang asing yang kawin secara sah dengan WNI jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi formulir
  2. Menunjukkan asli dan melampirkan fotokopi :
    • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
    • Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku
    • Kutipan akta perkawainan/buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang.
  3. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu :
    • Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut
    • Paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut
  4. Tidak terdapat dalan daftar pencegahan
  5. Pas foto terbaru berlatar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  6. NPWP
  7. Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan

Selain memenuhi persyaratan diatas, khusus untuk perkaawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat Keterangan Keimigrasian : Rp. 3.000.000