Layanan Warga Negara Asing
- Bebas Visa Kunjungan
- Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
- Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Tetap
- Visa Kunjungan
- Alih Status Izin Tinggal
- Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
- Itas/Itap Bagi Subyek Perkawinan Campur
- Alih Sponsor Warga Negara Asing
- Izin Masuk Kembali
- Prosedur Overstay
- EPO, REPTK Dan Mutasi
- Surat Keterangan Keimigrasian
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Dasar Hukum
Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
PERSYARATAN
Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
Persyaratan Mutlak
- Surat permohonan dari orang tua
- Akta kelahiran anak
- Akta perkawinan, buku nikah atau akta perceraian orang tua
- Paspor kebangsaan asing anak, bagi yang memiliki
- Paspor kebangsaan asing ayah/ibu, bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
- Pas foto anak berkewarganegaraan ganda bewarna dan berukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa