Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Dasar Hukum

Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

Persyaratan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

Persyaratan Mutlak

  1. Surat permohonan dari orang tua
  2. Akta kelahiran anak
  3. Akta perkawinan, buku nikah atau akta perceraian orang tua
  4. Paspor kebangsaan asing anak, bagi yang memiliki
  5. Paspor kebangsaan asing ayah/ibu, bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
  6. Pas foto anak berkewarganegaraan ganda bewarna dan berukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
  7. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa