Izin Masuk Kembali

DASAR HUKUM

Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Pemberian izin masuk kembali diberikan secara bersamaan dengan permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas termasuk Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan, Izin Tinggal terbatas 90 (sembilan puluh) hari, perpanjangan Izin Tinggal Terbatas 30 (tiga puluh) hari, Izin Tinggal Terbatas perairan dan Izin Tinggal Tetap.

  1. Mengisi formulir
  2. Surat Permohonan dari penjamin
  3. Identitas Penjamin
  4. Asli dan Fotocopy Paspor
  5. Asli dan Fotocopy KITAS/KITAP

Persyaratan Pemberian Izin Masuk Kembali :
Persyaratan Mutlak

  1. Perdim 25 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat teraan Izin Tinggal Tetap)
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  6. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
  7. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya
  8. Kartu Keluarga (KK) Penjamin
  9. Surat keterangan tempat tinggal
  10. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu izin Masuk Kembali berakhir.

  1. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 2 (dua) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
  2. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun namun lebih dari 1 (satu) tahun diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya dan membayar PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
  3. Pemegang Izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
  4. Pemegang izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun namun lebih dari 6 (enam) bulan diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
  5. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari dengan membayar biaya PNBN Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan;
  6. Pemegang Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan atau perpanjangan atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengann jangka waktu 30 (tiga puluh) hari diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan.
  1. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 2 (dua) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
  2. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun namun lebih dari 1 (satu) tahun diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya dan membayar PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 2 (dua) tahun;
  3. Pemegang Izin tinggal terbatas untuk jangka waktu 1 (satu) tahun diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
  4. Pemegang izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun namun lebih dari 6 (enam) bulan diberikan Izin Masuk Kembali sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal Terbatasnya dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 1 (satu) tahun;
  5. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari dengan membayar biaya PNBN Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan;
  6. Pemegang Izin Tinggal Terbatas saat kedatangan atau perpanjangan atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengann jangka waktu 30 (tiga puluh) hari diberikan Izin Masuk Kembali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dan membayar biaya PNBP Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan masa berlaku 6 (enam) bulan.