Alih Status Izin Tinggal

Dasar Hukum

Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal Dan Permenkumham No. 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap

Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing yang :

  1. menanamkan modal;
  2. bekerja sebagai tenaga ahli;
  3. melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
  4. mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  5. mengadakan penelitian ilmiah;
  6. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
  7. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
  8. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua warga negara Indonesia;
  9. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  10. berdasarkanalasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan / atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
  11. dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  12. wisatawan mancanegara lanjut usia.

Ketentuan persyaratan dan prosedur Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas sama dengan permohonan baru Izin Tinggal Terbatas.

Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing sebagai :

  1. rohaniawan;
  2. pekerja;
  3. investor;
  4. wisatawan lanjut usia mancanegara;
  5. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
  6. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; dan
  7. eks warga negara Indonesia.

Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap juga dapat diberikan kepada Orang Asing:

  1. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia yang usia perkawinannya telah mencapai paling singkat 2 (dua) tahun;
  2. menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  3. anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Alih status Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan wisatawan lanjut usia mancanegara diberikan dengan ketentuan Orang Asing yang bersangkutan telah berada di Wilayah Indonesia paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal terbatas.

Ketentuan persyaratan dan prosedur Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sama dengan permohonan baru Izin Tinggal Tetap.

Persyaratan Mutlak

  1. Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat teraan Izin Tinggal Terbatas)
  5. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lama
  6. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
  7. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya
  8. Kartu Keluarga (KK) Penjamin
  9. Surat keterangan tempat tinggal
  10. Pernyataan Integrasi, kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
  11. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

Persyaratan Tambahan

  1. Akta Kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali bahasa Inggris)
  2. Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali bahasa Inggris)
  3. Bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian

Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.