Izin Tinggal Tetap

Dasar Hukum

Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

Umum

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

  1. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;
  2. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  3. dan Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.

Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:

  1. eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  2. anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
  3. warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.

Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.

Persyaratan Mutlak

  1. Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat teraan Izin Tinggal Tetap)
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  6. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
  7. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya
  8. Kartu Keluarga (KK) Penjamin
  9. Surat keterangan tempat tinggal
  10. Pernyataan Integrasi, kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
  11. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

Catatan – Permohonan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum tangal pelaporan Izin Tinggal Tetap berakhir. – Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas wajib melapor 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi

Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, bagi:

  • Anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
    1. surat penjaminan dari Penjamin;
    2. fotokopi akta kelahiran;
    3. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
    4. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
    5. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku; dan
    6. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
  • Anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
    1. surat penjaminan dari Penjamin;
    2. fotokopi akta kelahiran;
    3. fotokopi akta perkawinanatau buku nikah orang tua;
    4. fotokopi paspor kebangsaanayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
    5. fotokopi Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
  • Orang Asing eks warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
    1. surat penjaminan dari Penjamin;
    2. bukti yang menunjukan pernah menjadi warga negara Indonesia; dan
    3. keputusan mengenai alih status Izin Tinggalnya.
  • Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing, juga harus melampirkan:
    1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
    2. isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. bukti pengembalian Paspor bagi yang memiliki; dan
    4. bukti pengembalian affidavit.
  • Suami atau istri warga negara asing yang menggabungkan diri dengan istri atau suami warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
    1. surat permohonan dari suami atau istri warga negara Indonesia;
    2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
    3. fotokopi surat melaporkan perkawinan dari instansi yang berwenang untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri;
    4. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau isteri warga negara Indonesia yang masih berlaku;
    5. fotokopi kartu keluarga suami atau isteri yang warga negara Indonesia; dan
    6. keputusan alih status.
  • Anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
    1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
    2. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
    3. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
    4. surat keputusan alih status.
  • Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
    1. surat permohonan dari ayah atau ibu warga negara Indonesia;
    2. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
    3. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang warga negara Indonesia yang masih berlaku;
    4. fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu yang warga negara Indonesia; dan
    5. surat keputusan alih status.

Ketentuan mengenai persyaratan, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal Tetap. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada yang tersebut diatas, untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal Tetap yang lama.