Layanan Warga Negara Asing
- Bebas Visa Kunjungan
- Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
- Izin Tinggal Kunjungan
- Izin Tinggal Terbatas
- Izin Tinggal Tetap
- Visa Kunjungan
- Alih Status Izin Tinggal
- Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
- Itas/Itap Bagi Subyek Perkawinan Campur
- Alih Sponsor Warga Negara Asing
- Izin Masuk Kembali
- Prosedur Overstay
- EPO, REPTK Dan Mutasi
- Surat Keterangan Keimigrasian
Izin Tinggal Kunjungan
DASAR HUKUM
Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
PERSYARATAN
- Perdim 23 (Diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang)
- Surat permohonan
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa, Tanda Masuk dan teraan Izin Tinggal Kunjungan)
- Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa
CATATAN
Catatan :
Permohonan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.