Kantor Imigrasi Semarang Resmikan Desa Binaan di Kecamatan Kaliwungu
HALO KENDAL – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melaksanakan kegiatan peresmian Desa Binaan di Kantor Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, beberapa waktu lalu. Kegiatan diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.
Adapun tujuan dari sosialisasi Desa Binaan ini, yaitu untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan Paspor RI dan upaya pencegahan PMI Non Prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
“Diharapkan sosialisasi ini dapat melindungi para CPMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Guntur Sahat Hamonangan, dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2023).
Dilanjutkan dengan sambutan Camat Kaliwungu, yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Ali Ariyadi. Ali berharap kepada peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengenal tentang keimigrasian dan membantu masyarakat untuk paham tentang prosedur untuk menjadi PMI yang sesuai prosedur agar terhindar dari TPPO.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto memberikan sambutan sekaligus meresmikan Desa Binaan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa rawannya TPPO yang dihimbau kepada CPMI.
SDM yang belum mendapat lapangan pekerjaan lebih baiknya diberdayakan oleh kecamatan setempat agar diberdayakan sehingga meminimalisir terjadinya TPPO di wilayah Kabupaten Kendal.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Lantaskim, Iman Paski selaku narasumber pada kegiatan ini dengan materi terkait keimigrasian yang dan Bahaya TPPO serta prosedur dalam mengajukan permohonan Paspor secara online.(HS)