Kemenkumham Buka Layanan Bikin Paspor di Kota Lama, Langsung Diserbu Pemohon
Semarang – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pelayanan Imigrasi Semarang menggelar layanan ekstra pembuatan paspor di Kota Lama Semarang. Layanan itu bahkan dibuka dua hari khusus di Kota Semarang karena banyaknya peminat.
Pelayanan itu dibuka di gedung Weeskamer tepatnya di sebelah kantor pembuatan SIM Satlantas Polrestabes Semarang. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jateng, Wishnu Daru Fajar mengatakan pembuatan paspor dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus HUT Kemenkumham atau Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) yang juga ke-78 tahun itu serentak digelar hari ini saja, namun khusus Semarang sampai hari Minggu (6/8) besok.
“Layanan Paspor ini kita laksanakan, menurut edaran hanya hari ini. Khusus Semarang dua hari,” kata Wishnu di sela memantau pelayanan di gedung Weeskamer, Sabtu (5/8/2023)
Ia menjelaskan alasan di Semarang dibuka sampai dua hari karena peminatnya banyak. Dalam sehari dibuka tiga sesi yang masing-masing sesi melayani 78 pemohon. Dan selama dua hari ini ternyata kuota sudah terpenuhi.
“Dengan adanya ini (dua hari) terpecah antrian. Selain itu juga utamanya Weeskamer ini gedung milik Kemenkumham, kebetulan di Kota Lama, kebetulan juga banyak objek wisata. Sekaligus untuk menarik masyarakat ke sini. Jadi tidak hanya urus paspor, syukur-syukur bisa ke tempat wisata sekitar sini,” jelasnya.
Kepala Kanim Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan rata-rata pemohon yaitu untuk wisata. Membludaknya pemohon paspor juga beriringan dengan dibukanya perjalanan langsung ke Madinah untuk jamaah umrah.
“Sebagian besar untuk umrah dan wisata. Sisanya ada yang pelaut, belajar, atau kunjungan kerja. Mereka sudah mendaftar antrean online, dan langsung full kuota untuk dua hari ini,” tambah Guntur Sahat di lokasi pelayanan.
Untuk pembuatan paspor, syarat yang disiapkan antara lain KTP elektronik, kartu keluarga, buku nikah, ijazah atau akta kelahiran dan meterai. Selain itu juga mencetak bukti pendaftaran dan fotokopi seluruh berkas.
Kemudian proses berlanjut ke pengambilan data biometrik yaitu foto wajah dan sidik jari dilanjutkan dengan wawancara. Pembayarannya dilakukan offline maupun online dengan biaya untuk paspor biasa 48 halaman tarifnya Rp 350 ribu dan paspor elektronik tarifnya Rp 650 ribu.
“Jadinya sesuai aturan yaitu tiga hari setelah pembayaran,” tutup Guntur.