Informasi Pelayanan Visa dalam Bahasa Indonesia dan China
BEBAS VISA KUNJUNGAN
Umum
Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari warganegara tertentu untuk masuk dan keluar wilayah republik indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat serta dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.
Persyaratan
- Memiliki Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
- Memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
Lama Tinggal
Bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Tujuan
- Wisata
- Keluarga
- Sosial
- Seni dan budaya
- Tugas pemerintahan
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di indonesia
- Meneruskan perjalanan ke negara lain
Daftar Negara BVK (Bebas Visa Kunjungan)
- Afrika selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan barbuda
- Arab saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Brunei darussalam
- Bulgaria
- Burkina faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Dominika (persemakmuran)
- Ekuador
- El savador
- Estonia
- Fiji
- Filipina
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guetamala
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hongaria
- Hongkong (SAR)
- India
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan marshall
- Kepulauan solomon
- Kiribati
- Komoro
- Korea selatan
- Kosta rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Laos
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liecthienstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Macao (SAR)
- Madagaskar
- Makedonia
- Maladewa
- Malawi
- Malaysia
- Mali
- Malta
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Palu
- Palestina
- Panama
- Pantai gading
- Papua nugini
- Paraguay
- Perancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Puerto rico
- Qatar
- Republik dominika
- Romania
- Rusia
- Rwanda
- Saint kitts dan navis
- Saint lucia
- Saint vincent dan grenadis
- Samon
- San marino
- Sao tome dan principe
- Selandia baru
- Senegal
- Serbia
- Scychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Sri lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Swiss
- Taiwan (Chinese Taipei)
- Tajikistan
- Tahta suci vatikan
- Tanjung verde
- Tanzania
- Thailand
- Timor leste
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Uni emirate arab
- Uruguay
- Tiongkok
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
- Vietnam
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe
Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasai
Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai Tempat Masuk dan Keluar wilayah Indonesia bagi orang asing yang mendapatkan Bebas Visa Kunjungan
- TPI di Bandar Udara
- Adi Soemarmo, Surakarta
- Adi Sucipto, Yogyakarta
- Ahmad Yani, Semarang
- Bandara International Lombok, Mataram
- Belitung, Tanjung Pandan
- Binaka, Sibolga
- El Tari, Kupang
- Frans Kaisiepo, Biak
- Halim Perdana Kusuma, DKI Jakarta
- Hang Nadim, Batam
- Husein Sastranegara, Bandung
- I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Juanda, Surabaya
- Kuala Namu, Medan
- Maimun Saleh, Sabang
- Minangkabau, Padang
- Mopah, Merauke
- Mozes Kilangi, Tembaga Pura
- Pattimura, Ambon
- Polonia, medan
- Sam ratulangi, manado
- Sepinggan, balikpapan
- Soekarno Hatta, Banten
- Sultan Hassanudin, Makassar
- Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
- Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang
- Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
- Supadio, Pontianak
- Tarakan, Tarakan
- TPI di Pelabuhan Laut
- Achmad Yani, Ternate
- Amamapare, Tembaga Pura
- Anggrek, Gorontalo
- Bagan Siapi-api, Bagan Siapi-api
- Badar Bentan Telani Lagoi, Tanjung Uban
- Bandar Seri Udana Lobam, Tanjung Uban
- Bandar Seri Setia Raja, Bengkalis
- Batam Center, Batam
- Batu Ampar, Batam
- Belakang Padang, Belakang Padang
- Belawan, Belawan
- Benete, Sumbawa Besar
- Biak, Biak
- Boom Baru, Palembang
- Celukan Bawang, Singaraja
- Citra Tri Tunas, Batam
- Ciwandan, Cilegon
- Dumai, Dumai
- Dwi Kora, Pontianak
- Gunung Sitoli, Sibolga
- Jambi, Jambi
- Jayapura, Jayapura
- Kabil, Batam
- Kendari, Kendari
- Kota Baru, Kota Baru
- Kuala Enok, Tembilahan
- Kuala Langsa, Aceh
- Kuala Tanjung, Tanjung Balai Asahan
- Kuala Tungkal, Jambi
- Lauren Say, Maumere
- Lembar, Mataram
- Lhokseumawe, Lhokseumawe
- Malahayati, Aceh
- Malundung, Tarakan
- Manado, Manado
- Marina Teluk Senimba, Batam
- Marore, Tahuna
- Merauke, Merauke
- Miangas, Tahuna
- Nongsa Terminal Bahari, Batam
- Nusantara, Pare-pare
- Nusantara, tahuna
- Padang Bai, Singaraja
- Panarukan, Panarukan
- Pangkal Balam, Pangkal Pinang
- Panjang, Bandar Lampung
- Pantoloan, Palu
- Pasuruan, Pasuruan
- Pemangkat, Sambas
- Probolinggo, Probolinggo
- Pulau Baai, Bengkulu
- Sabang, Aceh
- Samarinda, samarinda
- Sampit, Sampit
- Samudera, Bitung
- Sekupang, batam
- Selat lampa, Ranai
- Semayang, Balikpapan
- Siak Sri Indrapura, Siak
- Sibolga, Sibolga
- Sintete, Sambas
- Soekarno Hatta, Makassar
- Sorong-Sorong
- Sri Bayintan, Tanjung Pinang
- Sri Bintan Pura, Tanjung Pinang
- Sungai Guntung, Tembilahan
- Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun
- Tanjung Benoa, Denpasar
- Tanjung Emas, Semarang
- Tanjung Gudang, Pangkal Pinang
- Tanjung Harapan, Selat Panjang
- Tanjung Intan, Cilacap
- Tanjung Kelian, Pangkal Pinang
- Tanjung Lontar, Kupang
- Tanjung Pandan, Bangka Belitung
- Tanjung Perak, Surabaya
- Tanjung Priok, DKI Jakarta
- Tanjung Uban, Tanjung Uban
- Tanjung Wangi, Jember
- Tarempa, Tarempa
- Teluk Bayur, Padang
- Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan
- Tembilaha, Tembilahan
- Tri Sakti, Banjarmasin
- Tual, Tual
- Tunon Taka, Nunukan
- Yos Sudarso, Ambon
- Yos Sudarso, Cirebon
- TPI di Pos Lintas Batas
- Aruk, Sambas
- Entikong, entikong
- Metamauk, Atambua
- Mota’ain, Atambua
- Nanga Badaum Sanggau
- Napan, Atambua
- Skouw, Jayapura
VISA KUNJUNGAN
Umum
- Visa Kunjungandiberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
- Visa Kunjungansebagaimana dimaksud pada point 1 dapat diberikan untuk:
- 1 (satu) kali perjalanan, dan
- Beberapa kali perjalanan.
Visa Kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
- Wisata
- Keluarga
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- Tugas pemerintahan;
- Olahraga yang tidak bersifat komersial;
- Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pembicaraan bisnis;
- Melakukan pembelian barang;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- Mengikuti pameran internasional;
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- Meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan kegiatan:
- Kunjungan keluarga;
- Kunjungan bisnis; dan
- Kunjungan tugas pemerintahan.
- Orang Asing dari negara tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Kunjunganuntuk masuk Wilayah Indonesia.
- Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada point 3 ditetapkan dengan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.
- Visa Kunjunganselain diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu juga dapat diberikan kepada nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut.
- Orang Asing dari negara tertentu dan nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut, yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan dapat masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
- Visa Kunjungandapat diberikan kepada Orang Asing dari negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
- Visa Kunjungansebagaimana dimaksud pada point 9 tersebut merupakan Visa Kunjungan saat kedatangan yang diberikan untuk melakukan kegiatan :
- Wisata;
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- Tugas pemerintahan;
- Olahraga yang tidak bersifat komersial;
- Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pembicaraan bisnis;
- Melakukan pembelian barang;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- Mengikuti pameran internasional;
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- Meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- Bergabung dengan Alat Angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
- Dalam hal tertentu Visa Kunjungansaat kedatangan juga dapat diberikan kepada Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu, yaitu:
- Tidak memiliki Perwakilan Republik Indonesia di negaranya;
- Akan melakukan kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak; atau
- Masuk ke Wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang bukan merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau merupakan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tetapi tidak ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk Visa kunjungan saat kedatangan,
- Berdasarkan permintaan Pemerintah atau lembaga swasta setelahmendapat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
- Visa Kunjungansaat kedatangan diberikan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
- Visa Kunjungansaat kedatangan dapat juga diberikan pada daerah kawasan ekonomi khusus yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan
- Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan:
- Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
- Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
- Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing harus melampirkan persyaratan:
- Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
- Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
- Surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
- Surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Prosedur
- Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Pejabat Imigrasi memeriksa persyaratan yang telah diajukan oleh orang asing;
- Dalam hal persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Imigrasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan Visa kunjungan.
- Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum adaPejabat Imigrasi, pemeriksaan dan penerbitan Visa kunjungan dilaksanakan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
VISA TINGGAL TERBATAS
Umum
- Visa tinggal terbatas diberikan untuk melakukan kegiatan:
- Dalam rangka bekerja; dan
- Tidak untuk bekerja.
- Kegiatan dalam rangka bekerja meliputi:
- Sebagai tenaga ahli;
- Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
- Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
- Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control);
- Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Melayani purnajual;
- Memasang dan reparasi mesin;
- Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
- Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
- Mengadakan kegiatan olahraga profesional;
- Melakukan kegiatan pengobatan; dan
- Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
- Kegiatan tidak untuk bekerja meliputi:
- Penanam modal asing.
- Mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
- Mengikuti pendidikan;
- Penyatuan keluarga, terdiri atas:
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
- Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia;
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
- Repatriasi; dan
- Wisatawan lanjut usia mancanegara.
- Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point 2 dan point 3 huruf a dan b, pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
- Visa Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada point 4 tersebut diatas merupakan Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
- Permohonan Visa Tinggal Terbatas saat kedatangantersebut harus diajukan oleh Penjamin.
- Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan disetujui oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
- Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Persyaratan
- Permohonan Visa Tinggal Terbatasdiajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada:
- Direktur Jenderal Imigrasi; atau
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia, dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan.
- Bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas kepada Direktur Jenderal Imigrasi, harus melampirkan persyaratan yaitu:
- Surat Penjaminan dari Penjamin, kecuali bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia atau anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia;
- Fotokopi paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
- Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
- Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; dan
- Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 2, bagi:
- Orang Asing yang melakukan kegiatan dalam rangka bekerja sebagai :
- Tenaga ahli,
- Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
- Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan,
- Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran, seperti olahraga, artis, hiburan, pengobatan, konsultan, pengacara, perdagangan, dan kegiatan profesi lain yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang,
- Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang,
- Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi (quality control),
- Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia,
- Melayani purnajual,
- Memasang dan reparasi mesin,
- Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi,
- Mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga,
- Mengadakan kegiatan olahraga profesional,
- Melakukan kegiatan pengobatan,
- Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian,
- Dan kegiatan tidak untuk bekerja meliputi :
- Penanam modal asing
- Mengikuti pelatihan
- Penelitian ilmiah
- Pendidikan
harus melampirkan surat rekomendasi badan atau instansi Pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti : Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Tenaga Kerja atau BKPM;
- Orang Asing yang kawin secara sah dgn warga negara Indonesia, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
- Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
- Anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
- Fotokopi kartu keluarga ayah atau ibu warga negara Indonesia.
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap, juga harus melampirkan:
- Fotokopi akta kelahiran;
- Fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua; dan
- Fotokopi kartu Izin Tinggal terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap orang tua yang masih berlaku.
- Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara Indonesia, juga harus melampirkan:
- Orang Asing repatriasi, juga harus melampirkan bukti pernah menjadi warga negara Indonesia.
Bagi Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa tinggal terbatas kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia, harus melampirkan persyaratan:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
- Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
- Paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
- Surat Direktur Jenderal Imigrasi; dan
- Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Untuk mendapatkan surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi, Orang Asing atau Penjamin harus melampirkan:
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- Fotokopi paspor kebangsaan;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- Surat rekomendasi dari badan atau instansi Pemerintah terkait bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam point 3 a ; dan
- Data Penjamin.
Untuk memperoleh Visa tinggal terbatas saat kedatangan harus melampirkan persyaratan:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
- Surat persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan
- Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Untuk memperoleh Visa Tinggal Terbatas saat kedatangan bagi Orang Asing yang akan bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point diatas, juga harus melampirkan keputusan penerbitan Izin Tinggal Terbatas dari Direktur Jenderal.
外国公民签证服务信息
- 免访问签证
1.1 简介:
为培养印尼跟其他国家的好关系,印尼政府给外国人提供进出印尼的具体利便,就是不必拥有签证。主要是要注意反馈原则和益处,如通过外国游客的到来可以提高经济发展。
1.2 条件
- 具有至少六个月有效期的护照
- 具有回机票或继续旅行到某个国家的机票
1.3 停留时间:
免签获得停留最长时间为30天并不能延期或者可以转换为其他居留证。
- 目的:
- 旅游
- 家探亲访友
- 社会交流
- 艺术和文化
- 政府义务
- 给演讲还是参加研讨会
- 参加与总公司或驻印尼代表举行的会议
- 转机前往到其他国家
1.5 免访问签证国家的列表:
- 南非
- 阿尔巴尼亚
- 阿尔及利亚
- 美国
- 安道尔
- 安哥拉
- 安提瓜和巴布达
- 沙特阿拉伯
- 阿根廷
- 亚美尼亚
- 澳大利亚
- 奥地利
- 阿塞拜疆
- 巴哈马
- 巴林
- 孟加拉
- 巴巴多斯
- 荷兰
- 白俄罗斯
- 比
- 伯利兹
- 贝宁
- 不丹
- 玻利维亚
- 波什尼亚与赫色哥哥维纳
- 博茨瓦纳
- 巴西
- 文莱大陆萨兰国
- 保加利亚
- 布基纳法索
- 布隆迪
- 捷克
- 乍得
- 智利
- 丹麦
- 多明尼加
- 厄瓜多尔
- 萨尔瓦多
- 爱沙尼亚
- 斐济
- 菲律
- 芬兰
- 加蓬
- 冈比亚
- 格鲁吉亚
- 加纳
- 格林纳达
- 危地马拉
- 圭亚那
- 海地
- 洪都拉斯
- 匈牙利
- 香港
- 印度
- 英国
- 爱尔兰
- 冰岛
- 意大利
- 牙买加
- 日本
- 德国
- 柬埔寨
- 加拿大
- 哈萨克斯坦
- 肯尼亚
- 马绍尔群岛
- 所罗门群岛
- 基里巴斯
- 科摩罗
- 韩国
- 哥斯达黎加
- 克罗地亚
- 古巴
- 科威特
- 吉尔吉斯
- 老挝
- 拉脱维亚
- 黎巴嫩
- 莱索托
- 列支敦士登
- 立陶宛
- 卢森堡
- 澳门
- 马达加斯加
- 马其顿
- 马尔代夫
- 马拉维
- 马来西亚
- 马里
- 马耳他
- 摩洛哥
- 毛里塔尼亚
- 毛里求斯
- 墨西哥
- 埃及
- 摩尔多瓦
- 摩纳哥
- 蒙古
- 莫桑比克
- 缅甸
- 纳米比亚
- 瑙鲁
- 尼泊尔
- 尼加拉瓜
- 挪威
- 阿曼
- 锤国
- 巴勒斯坦
- 巴拿马
- 象牙海岸国家
- 巴布亚新几内亚
- 巴拉圭
- 法国
- 秘鲁
- 波兰
- 葡萄牙
- 波多黎各
- 卡塔尔
- 多明尼加共和国
- 罗马尼亚
- 俄罗斯
- 卢旺达
- 圣基茨和纳维斯
- 圣卢西亚
- 圣文森特和格林纳德
- 沙门
- 圣马力诺
- 圣多美和普林西比
- 新西兰
- 塞内加尔
- 塞尔维亚
- 塞舌尔
- 新加坡
- 塞浦路斯
- 斯洛伐克
- 斯洛文尼亚
- 西班牙
- 斯里兰卡
- 苏里南
- 斯威士兰
- 瑞典
- 瑞士
- 台湾
- 塔吉克斯坦
- 梵蒂冈教廷
- 佛得角
- 坦桑尼亚
- 泰国
- 东帝汶
- 多哥国家
- 汤加
- 特立尼达和多巴哥
- 突尼斯
- 火鸡
- 土库曼斯坦
- 图瓦卢
- 乌干达
- 乌克兰
- 阿拉伯联合酋长国
- 乌拉圭
- 中国
- 乌兹别克斯坦
- 瓦努阿图
- 委内瑞拉
- 越南
- 约旦
- 希腊
- 赞比亚
- 津巴布韦
1.6 出入境检查站
1.6.1 在飞机场出入境检查站:
- Adi Sumarno飞机场,梭罗
- Adi Sucipto 飞机场,日惹
- Ahmad Yani 飞机场,三宝垄
- Lombok 国际机场,Mataram
- Belitung 飞机场,潘丹开普敦
- Binaka 飞机场,西博加市
- El Tari 飞机场,古邦
- Frans Kaisepo 飞机场,比亚克
- Halim Perdana Kusuma 飞机场,雅加达
- Hang Nadim 飞机场,巴淡岛
- Husein Sastranegara 飞机场,万隆
- I Gusti Ngurah Rai 飞机场,巴厘岛
- Juanda 飞机场,泗水
- Kuala Namu 飞机场,棉兰
- Maimun Saleh 飞机场,萨邦市
- Minangkabau 飞机场,巴东市
- Mopah 飞机场,Merauke
- Mozes Kilangi 飞机场,Temabaga Pura
- Pattimura 飞机场, Ambon
- Polonia 飞机场,棉兰
- Sam Ratulangi 飞机场,Manado
- Sepinggan 飞机场,Balikpapan
- Soerkana Hatta 飞机场,Banten
- Sultan Hassanudin 飞机场,Makassar
- Sultan Iskandar Muda 飞机场,Banda Aceh
- Sultan Mahmud Badarudin II 飞机场, Palembang
- Sultan Syarif Kasim II 飞机场, Pekanbaru
- Supadio 飞机场, Pontianak
- Tarakan 飞机场, Tarakan
1.6.2 在港口出入境检查站:
- Achmad Yani 港, 特纳特
- Amamapare 港, 铜城
- Anggrek 港, 哥伦打洛
- Bagan Siapi-api 港, 蒲甘市已准备好火
- Badar Bentan Telani Lagoi 港, 丹绒乌班
- Bandar Seri Udana Lobam 港, 丹绒乌班
- Bandar Seri Setia Raja 港, 本卡利斯
- Batam Center 港, 巴淡岛
- Batu Ampar 港, 巴淡岛
- Belakang Padang 港, Belakang Padang
- Belawan 港, 勿拉湾
- Benete 港, 松巴哇勿刹市
- Biak 港, 比亚克城
- Boom Baru 港, 巨港
- Celukan Bawang 港, 新加拉惹市
- Citra Tri Tunas 港, 巴淡岛
- Ciwandan 港, 芝勒贡市
- Dumai 港, 杜迈
- Dwi Kora, 坤甸
- Gunung Sitoli, 西博加市
- Jambi, 占碑
- Jayapura, 查亚普拉
- Kabil, 巴淡岛
- Kendari, 肯达里
- Kota Baru, 新城市
- Kuala Enok, 坦比拉
- Kuala Langsa, 亚齐
- Kuala Tanjung, 丹绒巴莱阿萨罕
- Kuala Tungkal, 占碑
- Lauren Say, 毛梅雷
- Lembar, 马塔兰
- Lhokseumawe, Lhokseumawe
- Malahayati, 亚齐
- Malundung, 塔拉坎市
- Manado, 万鸦老
- Marina Teluk Senimba, 巴淡岛
- Marore, 年份城市
- Merauke, 马老奇
- Miangas, 年份城市
- Nongsa Terminal Bahari, 巴淡岛
- Nusantara, 帕里帕尔市
- Nusantara, 年份城市
- Padang Bai, 新加拉惹
- Panarukan, 帕纳鲁坎
- Pangkal Balam, 邦加槟城
- Panjang, 班达楠榜
- Pantoloan, 锤城
- Pasuruan, 巴苏鲁安
- Pemangkat, 桑巴
- Probolinggo, Probolinggo
- Pulau Baai, 明古鲁
- Sabang, 亚齐
- Samarinda, 三马林达
- Sampit, 边城
- Samudera, 比通市
- Sekupang, 巴淡岛
- Selat lampa, Ranai
- Semayang, 巴厘巴板
- Siak Sri Indrapura, Siak
- Sibolga, 西博尔加
- Sintete, 桑巴
- Soekarno Hatta, 马卡萨
- Sorong-Sorong
- Sri Bayintan, 开普敦
- Sri Bintan Pura, 开普敦
- Sungai Guntung, Tembilahan
- Tanjung Balai Karimun, Tanjung Balai Karimun
- Tanjung Benoa, 登巴萨
- Tanjung Emas, 三宝垄
- Tanjung Gudang, Pangkal Pinang
- Tanjung Harapan, Selat Panjang
- Tanjung Intan, Cilacap
- Tanjung Kelian, Pangkal Pinang
- Tanjung Lontar, 古邦市
- Tanjung Pandan, 勿里洞群岛
- Tanjung Perak, 泗水
- Tanjung Priok, 雅加达
- Tanjung Uban, Tanjung Uban
- Tanjung Wangi, Jember
- Tarempa, Tarempa
- Teluk Bayur, Padang
- Teluk Nibung, Tanjung Balai Asahan
- Tembilaha, Tembilahan
- Tri Sakti, Banjarmasin
- Tual, Tual
- Tunon Taka, Nunukan
- Yos Sudarso, 安汶
- Yos Sudarso, 井里汶
1.6.3 国界线处的移民检查站
(Pos pemeriksaan imigrasi di perbatasan)
- Aruk, Sambas
- Entikong, entikong
- Metamauk, Atambua
- Mota’ain, Atambua
- Nanga Badaum Sanggau
- Napan, Atambua
- Skouw, Jayapura
2.访问签证
2.1 简介
访问签证给外国公民去印尼为了政府职责,教育,社会文化,游客,商业,家人,新闻业,至过境的访问
2.2 访问签证被给到
1) 一次旅行
2) 几次旅行
2.2.1 一次旅行的访问签证是给进行这下活动的外国公民
1) 旅游
2) 探亲访友
3) 交流
4) 艺术与文化
5) 政府职责
6) 非商业体育
7) 比较研究、短期课程和短期培训
8) 为印尼提供工业技术应用和创新方面的指导、辅导和培训,以提高工业产品的质量和设计以及海外营销合作
9) 执行紧急和紧急工作;
10) 经主管机关许可之新闻报道;
11) 经主管机关许可制作非商业性影片;
12) 进行商务洽谈;
13) 购买商品;
14) 举办讲座或参加研讨会;
15) 参加国际展览;
16) 参加在印尼与总公司或代表举行的会议;
17) 在公司在印度尼西亚的分支机构进行审计、生产质量控制或检查;
18) 正在接受工作能力测试的准外国工人;
19) 继续去另一个国家旅行;
20) 加入印度尼西亚领土的交通工具。
2.2.2多次旅行的访问签证发给将开展以下活动的外国人:
1) 探亲访友
2) 商务考察
3) 政府访问
2.3来自某些国家的外国人可以免除持有访问签证进入印度尼西亚领土的义务
2.4第2.3点所指的某些国家由总统条例规定,并适当遵守互惠原则和利益原则。
2.5除了发给来自某些国家的外国人外,访问签证也可以发给在交通工具上值班的船长、船长、飞行员或船员。
2.6来自某些国家的外国人和在交通工具上值班的船长、领航船长或船员,免于持有访问签证的义务,可以通过所有移民检查站进出印度尼西亚领土。
2.7来自某些国家/地区的外国人在抵达某些移民检查站时可以获得访问签证。
2.8第 2.7 点中提到的访问签证是抵达时的访问签证,用于开展以下活动:
1) 旅游
2) 探亲访友
3) 交流
4) 艺术与文化
5) 政府职责
6) 非商业体育7) 比较研究、短期课程和短期培训;
8) 为印尼提供工业技术应用和创新的指导、辅导和培训,以提高工业产品的质量和设计,以及海外营销合作;
9) 执行紧急和紧急工作;
10)经主管机关许可之新闻报道;
11)经主管机关许可制作非商业性影片;
12)进行商务洽谈;
13)购买商品;
14)举办讲座或参加研讨会;
15)参加国际展览;
16)参加在印尼与总公司或代表举行的会议;
17)在公司在印度尼西亚的分支机构进行审计、生产质量控制或检查;
18)正在接受工作能力测试的准外国工人;
19)继续去另一个国家旅行;和
20)加入印度尼西亚领土的交通工具。
2.9 在某些情况下,也可以向并非来自某些国家/地区的外国人提供落地访问签证,即:1) 在他的国家没有印度尼西亚共和国代表2) 会进行突然或紧急的活动;或者3) 通过海港、机场或其他非移民检查站或移民检查站但未指定为落地签入境检查站的地方进入印度尼西亚领土,4) 在获得部长或指定官员的批准后,根据政府或私人机构的要求。2.10 探亲签证是本着有利、互利、不扰民的原则签发的。2.11 根据法律规定确定的经济特区也可办理落地签。2.12 要求:1) 通过填写表格并附上以下要求,向印度尼西亚共和国驻外代表处提交访问签证申请:a. 有效护照且有效期至少为 6(六)个月;b. 担保人的保证书;c. 在印度尼西亚领土期间为自己和/或其家人提供生活费用的证明;d. 往返机票或续程机票以继续前往另一个国家的旅行;和e. 1(一)张彩色护照照片,尺寸为 4 厘米 x 6 厘米。2) 外国人要获得免费访问签证和落地访问签证,必须附上以下要求:b. 回程票或运河票继续前往另一个国家。3) 除必须满足第2点所述的要求外,非来自特定国家的外国人要获得落地访问签证还必须附上以下要求:a. 向政府或私人机构索取信函;和b. 部长或指定官员的批准信。 程序1) 向印度尼西亚共和国驻外代表处提交访问签证申请;2) 移民官员检查外国人提交的要求;3) 如果满足要求并按照法律法规的规定付款,移民官将在 3(三)个工作日内签发访问签证。4) 如果印度尼西亚共和国代表没有移民官,则访问签证的检查和签发应由外交官执行。 3.有限居留签证 3.1基本信息3.1.1 有限居留签证针对以下活动情况:1) 工作;和2) 不工作 3.1.2 工作活动包括:1) 于专家 2) 加入在群岛领海、领海或大陆架以及印度尼西亚专属经济区内作业的船舶、浮动设备或设施上工作;3) 履行神职人员的职责;4) 以收款方式开展与职业相关的活动,如体育、艺人、娱乐、医药、顾问、律师、贸易等经主管机关许可的职业活动;5) 为了施工广告片和得到允许从授权代理6) 监督商品或生产的质量(质量控制)7) 做在印尼的公司部门稽查还是审计8) 服务促销过后9) 安装和维修机10)做临时工作为了建设 11)做艺术,音乐,和运动展示12)做专业的运动13)做治疗14)外籍劳工为了测试技能3.1.3 非工作活动是包括:1) 外国投资者 2) 参加训练与科学研究 3) 学习 4) 家庭联盟,包括:a. 外国公民跟印尼人结婚b. 与有限或永久居留许可持有人联合的外国人c. 外国人与印尼公民结婚所生的孩子d. 外国人与印度尼西亚公民未婚且年满 18 岁且父母持有有限居留证或永久居留证的婚姻所生子女e. 与持有有限居留许可或永久居留许可的父母团聚的 18 岁未婚子女f. 遣返,和g. 国际老年游客3.1.4 如第 3.1.2 点和第 3.1.3 点中所述,外国人可在抵达某些移民检查站时获得有限居留签证。3.1.5上述第 4 点中提到的有限居留签证是抵达时的有限居留签证,可在工作框架内3.1.6停留最长 1(一)个月。3.1.7 抵达时的有限逗留签证申请必须由担保人提交。3.1.8经移民局局长批准后,可签发有限停留签证。3.1.9某些移民检查站由部长法令确定。3.2 要求:3.2.1外国人或担保人提交的有限居留签证申请:1) 移民局局长,或2) 印度尼西亚共和国代表处主任 (通过填写表格并附上)3.2.2向移民局局长申请有限居留签证的外国人必须附上以下要求:1) 保证信从申请人,除了跟印尼人结婚的外国公民合法的除了跟印尼人结婚的外国公民合法的或者孩子从他们的结婚2) 国民护照复印件合法的和还是有效:a. 最低限度十二个月到要住在印尼的外国公民b. 对于将在印度尼西亚领土居住最长1(一)年的人,至少18(十八)个月;还是c. 对于将在印度尼西亚领土居住最长 2(两)年的人,至少 30(三十)个月。3) 证明自己和/或家人在印尼境内有生活费;和4) 一张彩色护照照片,尺寸为 4 厘米 x 6 厘米。3.2.3除了附上第 3.2.2 点中提到的要求外,对于:3.2.3.1在以下工作范围内开展活动的外国人:1) 专家;2) 加入在群岛领海、领海或大陆架以及印度尼西亚专属经济区内作业的船舶、浮动设备或设施上工作;3) 履行神职人员的职责;4) 以收款方式开展与职业相关的活动,如体育、艺人、娱乐、医药、顾问、律师、贸易等经主管机关许可的职业活动;5) 在制作商业电影的背景下开展活动并获得相关机构的许可;6) 监督商品或生产的质量(质量控制);7) 在公司在印度尼西亚的分支机构进行检查或审计;8) 售后服务;9) 机器安装维修;10)在建筑环境中进行非永久性工作;11)组织艺术、音乐和体育表演;12)组织专业体育活动;13)进行治疗活动;14)将在专业知识试验中工作的准外国工人;3.2.3.2非工作活动包括:1) 外国投资者;2) 参加培训;3) 科学研究;4) 教育;必须根据法律法规的规定附上相关政府机构或机构的推荐信,例如:人力部或 BKPM 的雇佣外国工人许可证 (IMTA) 和雇佣外国工人计划;3.2.3.3与印尼公民合法结婚的外国人还必须附上结婚证或婚姻簿的复印件;3.2.3.4与持有有限居留许可或永久居留许可的丈夫或妻子团聚的外国人,还必须附 上结婚证或婚姻簿的复印件;3.2.3.5外国人与印度尼西亚公民合法结婚所生的子女还必须附上:1) 未满 18(十八)岁且未与与印度尼西亚公民合法结婚且与印度尼西亚公民的父亲或母亲结婚的外国人结婚的儿童,还必须附上:a.出生证明复印件;b.结婚证复印件或父母的结婚证;c.印尼公民父亲或母亲仍然有效的身份证复印件;和d.印度尼西亚公民父亲或母亲的家庭卡复印件。2) 未满 18(十八)岁且未婚的子女与持有有限居留许可或永久居留许可的父母团聚时,还必须附上:a. 出生证明复印件;b. 结婚证复印件或父母的结婚证;和c. 有限居留许可卡或父母的永久居留许可卡的副本仍然有效。3.2.3.6被遣返的外国人还必须附上曾经是印度尼西亚公民的证明。3.2.4 向印度尼西亚共和国代表负责人申请有限居留签证的外国人必须附上以下要 求:1) 有效有效的本国护照;2) 对于将在印度尼西亚领土居住最长 6(六)个月的人,至少 12(十二)个月;3) 对于将在印度尼西亚领土居住最长 1(一)年的人,至少 18(十八)个月;或者4) 对于那些将在印度尼西亚领土居住最长 2(两)年的人,至少 30(三十)个月。5) 移民局局长的信函;和6) 1(一张)彩色护照照片,尺寸为 4 厘米 x 6 厘米。3.2.5要获得移民局局长的批准函,外国人或担保人必须附上:1) 保证人保证书;2) 本国护照复印件;3) 证明自己和/或家人在印尼境内有生活费;4) 相关政府机构或外国人代理机构的推荐信,如第 3 a 点所述;和5) 担保人数据。3.2.6要在抵达时获得有限停留签证,您必须附上以下要求:1) 有效的本国护照且有效期至少为 12(十二)个月;2) 移民局局长的批准函;和3) 相关部委或非部委政府机构的推荐信。为将在群岛领海、领海、大陆架和/或印度尼西亚专属经济区内作业的船舶、浮动装置或设施上工作的外国人获得有限停留签证,除此之外满足上述要求的,还必须附上总干事签发有限居留许可的决定。